Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR Musa Zainudin kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, politikus PKB itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Bersama Musa, penyidik KPK juga akan memeriksa pihak tenaga ahli dari salah satu anggota Komisi V lainnya. Dia adalah Suratin. “Dia juga diperiksa untuk AKH,” kata Yuyuk.
Musa sendiri merupakan salah satu anggota yang ikut dalam kunjungan kerja Komisi V ke Maluku, pada Agustus 2015 lalu. Kunjungan itu diyakini menjadi awal mula terjadinya dugaan suap yang juga menjerat Damayanti Wisnu Putranti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Musa ikut ‘menikmati’ uang dari Abdul Khoir. Sekitar Rp 8 miliar kabarnya sudah masuk ke kantong Musa melalui Jailani, salah satu staf ahli anggota Komisi V yang memang ditugaskan Abdul untuk menyebar uang.
Kasus suap ini terbongkar setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. KPK mengamankan 4 orang termasuk, Damayanti, dua kurir suap Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Abdul Khoir, selaku Direktur PT Windu Tunggal Utama.
Pemberian uang suap itu diduga untuk melancarkan suatu proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dengan perkiraan total nilai suap 404.000 Dollar Singapura, dari barang bukti yang berhasil diamankan 99.000 Dollar Singapura.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Atas perbuatannya lantaran menerima suap, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu