Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) kembali menunda rapat paripurna yang mengagendakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan dikarenakan hanya satu Pimpinan DPR yang berada di Jakarta, sedangkan empat pimpinan lainnya sedang menjalankan tugas di luar kota.
”Informasi yang kami terima, paripurna ditunda sampai Selasa 23 Februari. Dari pertemuan rapat Bamus semalam, karena Pimpinan DPR yang seharusnya 2 memimpin rapat, di Jakarta cuma ada satu,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).
Menyinggung diundurnya paripurna berimbas pada menggantungnya nasib revisi UU KPK, Hendrawan mengatakan Fraksi PDIP tidak mempermasalahkan penundaan.
Ia mengaku berpikiran positif terhadap para pimpinan dewan yang dikarenakan kesibukannya masing-masing.
“Siapapun yang mengulur pasti capek sendiri. Tapi pertimbangannya memang banyak sekali tugas kedewanan di luar kota,” katanya.
Anggota Komisi XI ini enggan mengomentari ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari penundaan rapat paripurna hari ini.
“Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Tanyakan langsung ke orangnya. Tapi dalam rapat bamus semalam, 6 fraksi hadir dan pimpinan hanya Ade Komaruddin,” tutur Hendrawan.
Artikel ini ditulis oleh: