Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat  RI  (DPR RI) kembali menunda rapat paripurna yang mengagendakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penundaan dikarenakan hanya satu Pimpinan DPR yang berada di Jakarta, sedangkan empat pimpinan lainnya sedang menjalankan tugas di luar kota.

‎”Informasi yang kami terima, paripurna ditunda sampai Selasa 23 Februari. Dari pertemuan rapat Bamus semalam, karena Pimpinan DPR yang seharusnya 2 memimpin rapat, di Jakarta cuma ada satu,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).

Menyinggung diundurnya paripurna berimbas pada menggantungnya nasib revisi UU KPK, Hendrawan mengatakan Fraksi PDIP tidak mempermasalahkan penundaan.

Ia mengaku berpikiran positif terhadap para pimpinan dewan yang dikarenakan kesibukannya masing-masing.

“Siapapun yang mengulur pasti capek sendiri. Tapi pertimbangannya memang banyak sekali tugas kedewanan di luar kota,”‎ katanya.

Anggota Komisi XI ini enggan mengomentari ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari penundaan rapat paripurna hari ini.‎

“Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Tanyakan langsung ke orangnya. Tapi dalam rapat bamus semalam, 6 fraksi hadir dan pimpinan hanya Ade Komaruddin,” tutur Hendrawan.

Artikel ini ditulis oleh: