Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi PKB di DPR, Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya menginginkan keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK.

“Dewan Pengawas KPK tidak boleh intervensi proses penyelidikan dan penyidikan di KPK,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (18/2).

Dia mengatakan, setiap lembaga perlu diawasi namun mekanisme harus diatur sedangkan pengawasan di KPK yang akan diatur dalam revisi UU KPK melalui Dewan Pengawas.

PKB berpandangan bahwa fungsi pengawasan Dewas itu yaitu mendapatkan laporan kinerja KPK secara berkala.

“Saat ini ramai terkait dewan pengawas yang mengurus penyadapan, namun kami pikir tidak seperti itu posisinya namun standar penyadapan yang diperkuat,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PKB mendukung revisi UU KPK apabila untuk penguatan institusi KPK. Menurut dia, sikap resmi fraksinya terkait revisi UU KPK akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara