Jakarta, Aktual.com — Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Zarkasih Nur berharap dengan terbitnya surat keputusan (SK) Menkumham yang memperpanjang kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung, dapat mempersatukan dan melupakan permasalahan di masa lalu.
“Kita akan menganggap yang lalu biarlah berlalu, saya menyaksikan betul mahkamah partai sejak muktamar Surabaya sudah mengingatkan, begitu juga waktu muktamar Jakarta. hati-hati tidak memenuhi persyaratan, karena muktamar harusnya 2015 tapi dilakukan pada 2014,” kata Zarkasih dalam konferensi persnya bersama sesepuh PPP, di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).
Dengan demikian, sambung dia, surat keputusan itu mengembalikan kepengurusan DPP pimpinan Suryadharma Ali (SDA). Para tokoh sepuh juga sudah sempat bertemu SDA untuk menentukan kapan pelaksanaan muktamar digelar.
“Soal hukum tidak bisa dibelok-belokan, kalau soal status Suryadharma Ali itu kan ada syarat-syaratnya, di partai ada syaratnya. Dan SDA itu masih sebagai ketum dengan keluarnya SK Menkumham itu,” ujarnya.
“Soal kapan pelaksanaannya, kami menyerahkan kepada DPP muktamar Bandung, kita hanya memberikan garis rambu dan kita menyerahkan pelaksanaan rapat paripurna partai dalam menentukan panitia muktamar oleh DPP muktamar Bandung,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang