Jakarta, Aktual.com — DPR RI akhirnya memutuskan menunda kali kedua agenda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Alasannya, pimpinan DPR hanya satu yang berada di Jakarta dari lima pimpinan yang ada.

Beberapa partai sejak awal pro dan kontra terkait revisi UU KPK ini. Pasalnya revisi memuat pembentukan Dewan Pengawasan, SP3, penyelidikan dan penyidikan serta terkait prosedur penyadapan.

Partai Gerindra menjadi partai pertama yang menyatakan penolakannya. Instruksi penolakan bahkan datang dari pendiri yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Partai Demokrat menyatakan hal serupa. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bahkan sampai menjaring suara atau aspirasi publik melalui Facebook dan Twitter. Hasilnya, tercatat 70 persen menolak revisi UU KPK, 12 persen setuju, dan 18 persen sisanya menjawab lain-lain.

“Suara rakyat seperti ini penting bagi saya & juga Partai Demokrat, karena ternyata makin memperkuat sikap & pandangan kami,” ucap SBY dalam cuitan di akun Twitternya @SBYudhoyono.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menyuarakan penolakan. Melalui Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, disampaikan bahwa keputusan rapat pleno Fraksi PKS Kamis pekan lalu sepakat bila revisi tujuannya adalah penguatan lembaga KPK.

Partai diluar senayan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan apresiasinya terhadap penundaan revisi UU KPK. Partai pimpinan Grace Natalie yang menolak revisi UU KPK itu menyatakan kesiapannya berjuang bersama partai lain.

“PSI sebagai partai baru siap berjuang bersama Gerindra, Demokrat dan PKS untuk menghadang revisi UU KPK,” kata Grace dikutip Kamis (18/1).

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan UU KPK adalah nyawa bagi KPK itu sendiri. Sebab itu, ia mengajak seluruh komponen bangsa bersama-sama melindungi nyawa KPK yang kini diujung tanduk.

Artikel ini ditulis oleh: