Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Syarif berpendapat, pembatalan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa terealisasi jika DPR RI dapat ‘hidayah’.
“Sikap resmi kami ke parlemen sudah kami kirimkan. Alhamdulillah tadinya masih satu partai (yang menolak revisi UU KPK) sekarang jadi tiga partai. Insya Allah, semoga (DPR) diberikan hidayah, dibukakan pintu hatinya,” kata La Ode, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (18/2).
Tapi sayangnya, tutur dia, sampai saat ini nampaknya ‘hidayah’ itu beluk juga turun ke DPR.
“Kami melihat kenyataan ada draf dari Baleg yang disampaikan ke KPK. Setelah kami lihat dan bilang itu memperkuat KPK. Tapi tak ada satu pun (poin) yang menguatkan (KPK),” sesal Syarif.
Dalam kesempatan ini dia pun menyebut, soal penyadapan yang sudah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai satu kewenangan KPK yang konstitusional.
“UU KPK pernah di judicial review di MK. dan menyatakan penyadapan itu konstitusional. Oleh karena itu kami menganggap ini suatu hal yang perlu dipertahankan,” papar dia.
Pria yang dulunya dosen di Universitas Hasanudin itu juga sedikit menyidir DPR. Dikatakan dia, DPR tidak perlu takut disadap, karena KPK itu berasas koletif kolegial.
“Tidak perlu takut. Tidak semua orang disadap. Ada batas waktunya dan harus diteken oleh lima orang (pimpinan),” sindir La Ode.
Diketahui, upaya revisi UU KPK terus bergulir di DPR meskipun paripurna yang sedianya digelar hari ini diundur menjadi minggu depan. Penundaan paripurna lantaran belum kuorum-nya kehadiran Pimpinan DPR RI.
Ada tujuh Fraksi, yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, PAN, dan PPP yang terus mendorong dilakukannya revisi UU KPK. Sedangkan tiga Fraksi lainnya, Gerindra, Demokrat dan PKS bersikukuh menolak perubahan UU KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby