Ahok Akan Relokasi Nelayan Teluk Jakarta ke Kepulauan Seribu (Aktual/Ilst.Nelson)
Ahok Akan Relokasi Nelayan Teluk Jakarta ke Kepulauan Seribu (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menganggap proyek pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta tidak berdasarkan kajian komprehensif.

Sebab, kata Sekjen DPW KNTI DKI, Untung Sukardi, pemerintah provinsi (pemprov) tidak menyosialisasikan dan mempublikasikan proyek tersebut secara gamblang.

“Pembangunan itu seharusnya direncakan detail. Sehingga, dapat diperkirakan dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan dan sosial,” ujarnya kepada Aktual.com, ditulis Jumat (19/2).

Apabila hal tersebut dilakukan, menurut salah satu pendiri Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini berkeyakinan, antisipasi rencana pengelolaan lingkungan yang baik dapat dilakukan.

“Dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat, baik masyarakat awam maupun yang berpendidikan,” tandas Untung.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perizinan, baik izin prinsip ataupun izin pelaksanaan, kepada sejumlah pengembang terkait reklamasi 17 pulau. Padahal, dasar hukumnya hingga kini, peraturan daerah (perda) terkait masih dibahas.

Berikut rincian pengembang dan izin yang telah diberikan oleh Pemprov DKI:

1. Pulau A (79 ha) dikembangkan PT Kapuk Naga Indah/KNI (anak perusahaan Agung Sedayu Grup). Baru mengantongi izin prinsip.
2. Pulau B (380 Ha) dikembangkan PT KNI. Baru mendapatkan izin prinsip.
3. Pulau C (276 Ha) dikembangkan PT KNI. Mendapatkan izin pelaksanaan dan telah melakukan proses reklamasi.
4. Pulau D (312 Ha) dikembangkan PT KNI. Mendapatkan izin pelaksanaan dan telah melakukan proses reklamasi.
5. Pulau E (284 Ha) dikembangkan PT KNI. Baru mengantongi izin prinsip.
6. Pulau F (190 Ha) dikembangkan PT Jakarta Propertindo/Jakpro (BUMD). Telah mengantongi izin pelaksanaan.
7. Pulau G (161 Ha) dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra/MWS (anak perusahaan Agung Podomoro Grup). Mengantongi izin pelaksanaan dan dalam tahap proses reklamasi.
8. Pulau H (63 Ha) dikembangkan PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland). Telah mengantongi izin pelaksanaan.
9. Pulau I (405 Ha) dikembangkan PT Jaladri Kartoka Eka Paksi. Telah mengantongi izin pelaksanaan.
10. Pulau I (316 Ha) dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol/PJA. Baru mengantongi izin prinsip.
11. Pulau K (32 Ha) dikembangkan PT PJA. Telah mendapatkan izin pelaksanaan.
12. Pulau L (481 Ha) dikembangkan PT Manggala Krida Yudha/MKY. Baru memperoleh izin prinsip.
13. Pulau M (587 Ha) dikembangkan PT MKY. Baru memperoleh izin prinsip.
14. Pulau N (411) dikembangkan PT Pelindo II. Mendapatkan izin pelaksanaan dan dalam tahap reklamasi.
15. Pulau O (344 Ha) dikembangkan Pemprov DKI. Memperoleh izin prinsip.
16. Pulau P (483 Ha) dikembangkan Pemprov DKI. Baru mendapatkan izin prinsip.
17. Pulau Q (369 Ha) dikembangkan Pemprov DKI. Mengantongi izin.

Artikel ini ditulis oleh: