Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo membuka telinganya lebar-lebar, dan mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Presiden, bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan revisi UU KPK,” kata Agus di gedung KPK, Jumat (19/2).
Untuk menyampaikan hal itu, pimpinan KPK pun sudah mengirimkan surat secara resmi ke Jokowi. Namun, pentolan lembaga antirasuah masih harus menunggu jadwal luang Presiden.
“Iya kan kita menunggu jadwal beliau (Presiden),” ujar dia.
Bukan hanya KPK yang meminta Presiden bersikap terhadap rencana revis UU KPK. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra juga meminta hal serupa.
Dikatakan Saldi, keputusan direvisi atau tidaknya UU KPK saat ini berada sepenuhnya di genggaman Jokowi. Dan ada tiga langkah yang seharusnya dilakukan Presiden.
Saldi meminta Presiden melakukan konsolidasi kesemua partai pendukung pemerintah di DPR. Kedua, Jokowi harus memastikan Menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden.
“Satu-satunya harapan berada pada Presiden Jokowi. Ketiga, Presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama,” papar Saldi dalam testimoninya ke pimpinan KPK.
Diketahui, upaya revisi UU KPK terus bergulir di DPR meskipun paripurna yang sedianya digelar hari ini diundur menjadi minggu depan. Penundaan paripurna lantaran belum kuorum-nya kehadiran Pimpinan DPR RI.
Ada tujuh Fraksi, yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, PAN, dan PPP yang terus mendorong dilakukannya revisi UU KPK. Sedangkan tiga Fraksi lainnya, Gerindra, Demokrat dan PKS bersikukuh menolak perubahan UU KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu