Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menginstruksikan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menangani perkara terdakwa Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance untuk diperiksa. Sebab, JPU telah gagal membuktikan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pemeriksaan dilakukan, kata Prasetyo, untuk menyelidiki kekeliruan JPU dalam menangani perkara korupsi pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat. 
“Kejaksaan Agung juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yangbersangkutan apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6).
Prasetyo mengakui pihaknya tidak menerima putusan bebas terhadap Yance oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab itu Kejagung akan melakukan langkah hukum yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
“Demi ditemukannya kebenaran materiil, Jaksa Penuntut Umum masih dapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor Bandung wajar karena perbedaan penilaian dan pendapat antara jaksa penuntut umum dengan hakim. 
“Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakkan hukum, dimana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan, pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkaranya.”
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007.
Yance dituntutut oleh JPU dengan hukuman 1,5 tahun penjara badan. Dalam perkara itu, Yance menghadirkan Wakil Presiden, M Jusuf Kalla dalam persidangan sebagai saksi yang meringankannya.

Artikel ini ditulis oleh: