Denpasar, Aktual.co — Agung Laksono tetap ngotot jika tindakannya menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tingkat kabupaten/kota se-Indonesia adalah sah secara hukum.
Menurut dia, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara praktis tak berlaku lagi sejak ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Putusan sela itu bukan putusan pokok perkara. Itu baru bersifat sela. Apalagi sudah kami banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jadi tidak berlaku,” kata Agung Laksono saat memberi keterangan resmi di Kantor DPD Golkar versi kepengurusannya, Selasa (2/6).
Putusan sela itu, ia melanjutkan, mengisyaratkan agar kepengurusan DPP Partai Golkar kembali kepada struktur hasil Munas Riau. “Bukan Munas Bali tapi Munas Riau yang sudah kadaluarsa dengan adanya SK Menkumham,” kata dia.
Ia pun menyitir keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memberinya angin segar. “Mahkamah Partai final putusannya. Apa yang kami lakukan adalah di koridor yang benar. Koriduro hukum dan AD/ART partai. Tidak ada yang dilanggar,” katanya menampik.
Ia pun sekali lagi menegaskan jika pihaknya lah yang telah mengantongi SK Menkumham, maka tak perlu ada keraguan untuk menjalankan roda organisasi. “Kita mengantongi SK Menkumham. Tidak perlu ragu, kita yang sah,” tutup dia
Artikel ini ditulis oleh: