Menteri ESDM, Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Raker tersebut membahas dua persoalan pokok utama, yakni ketenagalistrikan dan seleksi atau fit and proper test pimpinan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hadir dalam rapat, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Minerba Bambang Gatot, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menegaskan bahwa pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak akan dibebankan kepada masyarakat atau melalui pungutan dari potongan penjualan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ke konsumen.

Sudirman mengungkapkan, keputusan untuk tidak memungut DKE ke masyarakat karena banyaknya penolakan dan reaksi negatif dari publik terkait DKE.

“Jadi terkait DKE, yang jelas pungutan tersebut kita tidak akan bebankan kepada masyarakat. Kita tidak akan lakukan itu, apalagi reaksi negatif dari masyarakat cukup besar,” kata Sudirman di kantor Ditjen Ketenagalistrikan KESDM, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Sudirman berjanji, kalaupun ada pungutan yang dilakukan nantinya di sektor hilir, kemungkinannya hanya akan dibebankan kepada badan usaha yang mengelola distribusi BBM.

“Intinya saya tegaskan DKE tidak akan kita pungut dari konsumen,” jelasnya.

Sebelumnya pada akhir tahun 2015 lalu, Menteri Sudirman Said mengeluarkan kebijakan mulai tanggal 5 Januari 2016 pemerintah akan membebankan pungutan untuk Dana Ketahanan Energi. Bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter.

Sudirman berasumsi, adanya premi untuk Dana Ketahanan Energi sebenarnya merupakan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Undang-Undang tersebut mengharuskan negara memiliki keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju energi terbarukan. Salah satu caranya harus diwujudkan dengan kebijakan pengalokasian sumber daya.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan. Kementerian ESDM sendiri yang akan mengelola dan bertanggungjawab atas dana itu. Dia memprediksi, dalam setahun ada Rp 16 triliun uang yang akan terkumpul dari pungutan yang dibebankan pada masyarakat tersebut.

Namun karena besarnya penolakan dari berbagai kalangan,termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat, Sudirman Said akhirnya membatalkan rencana pungutan DKE yang dibebankan kepada masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka