Juru bicara Presiden Johan Budi SP (tengah) berbincang dengan dua anggota Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana (kanan) dan Sukardi Rinakit (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/16.

Jakarta, Aktual.com — Juru bicara Presiden, Johan Budi, membantah jika Presiden Jokowi telah menyetujui revisi UU KPK dan mengirim surat persetujuan itu ke DPR.

Menurut Johan, presiden tak mungkin mengirim surat persetujuan ke DPR karena hingga kini Draf RUU-nya belum diparipurna oleh DPR.

“Jadi tidak benar kalau presiden sudah mengirim Surpres (surat presiden) revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR itu,” kata Johan Budi, Jumat (19/2).

“Gelombang penolakan revisi UU KPK dari masyarakat yang semakin meluas dan juga adanya beberapa fraksi yang berbeda sikap dalam revisi UU KPK, menjadi pertimbangan presiden untuk bersikap apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan revisi UU KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK dan telah mengirim surat presiden ke DPR.

Artikel ini ditulis oleh: