Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal pakai kompensasi dari pengembang untuk kembalikan kawasan Kalijodo menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 5,1 hektar.

Kata dia, kompensasi itu diambil dari pengembang yang ajukan kenaikan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Istilah Ahok, ‘ngemplang’ke pengembang. “Saya bilang ini model-model ngemplang tanda kutip dari pengembang,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jumat (19/2).

Cara serupa sudah dilakukan Ahok untuk proyek jembatan layang Semanggi senilai Rp500 miliar, yang pembiayaannya dari kompensasi KLB perusahaan asal Jepang, Mori. “Bukan bayar uang, tapi dalam bentuk ngerjain (infrastruktur). Nanti yang (bangun RTH) Kalijodo, saya tinggal minta saja salah satu,” kata dia.

Perusahaan-perusahaan yang mau naikkan KLB tahun ini disebutkan Ahok antara lain Mori Rp 700-800 miliar, Sampoerna Rp800 miliar dan Kapelin senilai Rp 800 miliar. Kendati demikian, Ahok tidak menyebut besaran biaya untuk bikin RTH di Kalijodo.

Diketahui, kompensasi berupa pengerjaan proyek infrastruktur yang digarap pengembang nilainya harus sama dengan besaran hitung-hitungan kenaikkan KLB yang mereka ajukan.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi pernah berkomentar soal kompensasi semacam ini. Waktu itu dia mengomentari fly over Semanggi.

“Jadi kalau KLB peningkatannya sebesar Rp700 miliar, ya yang diberikan oleh perusahaan harus Rp700 miliar dan itu berupa pembangunan. Tidak boleh kalau pembangunannya cuma Rp500 miliar,” kata dia, Januari lalu.

Kalau ternyata ada perbedaan alias tidak sama jumlahnya, maka itu bakal jadi persoalan jika ditemukan Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Karena temuan itu bisa dianggap praktik korupsi. “Ini tidak boleh terjadi,” kata Sanusi.

Diketahui, model pembiayaan seperti ini mulai diberlakukan di DKI berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR). Di mana kompensasi tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk uang lewat retribusi.

Rumus untuk hitung besaran kompensasi yakni: KLB Kenaikan dibagi KLB awal dikali luas tanah dikali indeks dan dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Artikel ini ditulis oleh: