Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, berbagai langkah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah langkah yang bagus meski dinilai sejumlah pihak kontroversial.
“Ibu Susi sudah ambil langkah-langkah yang bagus tapi kontroversial,” kata Menko Maritim Rizal Ramli di Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Rizal Ramli, langkah yang bagus tersebut antara lain pihaknya dalam mengatasi pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
Meski kebijakan itu dilematis, ujar dia, tetapi memang dibutuhkan langkah-langkah yang bersifat “shock therapy”.
Menko Maritim juga memaparkan, bila kapal perikanan yang melakukan pencurian ikan ditangkap maka dapat ditenggelamkan, karena bila kapal itu dilelang maka dapat kembali lagi ke tangan pihak yang awalnya memiliki kapal tersebut.
Dampak dari keberhasilan mengatasi penangkapan ikan secara ilegal, lanjutnya, juga membuat tangkapan ikan meningkat, tetapi efek lainnya adalah membuat harga juga turun karena banyaknya pasokan yang masuk ke pasar.
Rizal juga menginginkan berbagai pihak membantu mendorong rakyat untuk senang menyantap hidangan ikan karena dinilai sehat dan dapat menghindari beragam penyakit berbahaya seperti kanker.
Sebagaimana diwartakan, sejumlah kebijakan Menteri Susi kerap menemui kontroversi seperti penerapan pajak hasil penangkapan (PHP) yang dinilai tinggi oleh berbagai kalangan, ternyata menurut Susi hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 gross tonnage (GT).
“Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing,” kata Menteri Susi.
Menurut dia, kenaikan PHP tersebut bersifat gradual dan progresif karena tidak semua nilainya sama.
Berdasarkan data KKP, kapal berukuran 60 sampai 70 GT memiliki omzet Rp6 miliar per tahun. Sementara PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia, sering melakukan penyalahgunaan.
Penyalahgunaan tersebut misalnya seperti tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan “mark down” ukuran kapal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka