Menteri ESDM, Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Raker tersebut membahas dua persoalan pokok utama, yakni ketenagalistrikan dan seleksi atau fit and proper test pimpinan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hadir dalam rapat, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Minerba Bambang Gatot, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan, bahwa revisi Undang-Undang Minerba menjadi sesuatu yang perlu dilakukan saat ini, mengingat UU yang berlaku tersebut justru kurang realistis bagi perusahaan pertambangan karena di tengah harga anjloknya komoditas harga Mineral dan Batubara secara global.

“Jadi kita sementara dorong di UU Minerba yang direvisi nantinya tercantum relaksasi, kemungkinan eskpor mineral mentah karena pertimbangan sampai saat ini banyak smelter yang belum selesai dan perusahaan mengalami kesulitan,” papar Sudirman Said di kantor Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Jumar (19/2).

Menurut Sudirman, relaksasi ekspor mineral saat ini dimungkinkan dilakukan mengingat kebijakan tersebut merupakan keputusan yang realistis diambil saat ini.
“Ini agar aktifitas perusahaan tetap jalan,” tuturnya.

Namun, rencana tersebut menurut Sudirman Said tentunya harus mendapat dukungan dari publik dan masyarakat, khususnya anggota DPR dalam memberikan saran dan masukan, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

“Tugas kita sebagai pemerintah hanya mencoba memfasilitasi agar industri tetap bergerak dalam mendukung kemajuan ekonomi. Tergantung bagaimana publik dan DPR melihat ini,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby