Jakarta, Aktual.co — Sekertaris fraksi partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, bahwa tindakan Polda Bali yang membubarkan Musda Golkar Munas Ancol di Bali sudah merupakan langkah yang tepat.
Menurut dia, Golkar versi Munas Ancol, selain tidak memiliki izin juga ‘liar’.
“Putusan PTUN dan keputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat jelas, ‘ceto welo-welo’. Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu,” ucap BamSoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, bahwa pekan lalu PTUN telah membatalkan SK Menkumham yang selama ini menjadi ‘dagangan’ kelompok Ancol. Dan, Senin (1/6) kemarin, PN Jakarta Utara memberikan putusan menolak DPP Munas Ancol serta menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang sah.
“Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono (AL) untuk hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi ‘AL’ dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif. PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan ARB dan memutuskan 3 poin. Pertama, menyatakan DPP Golkar yg sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009,” ucapnya.
“Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar munas Ancol yang dipimpin ‘AL’ berada dalam ‘status quo’. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat ‘AL’ untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar. dan Jangan pelintir-pelintir lagi putusan Pengadilan,” paparnya
“Selain itu kita juga meminta agar Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar dan Jangan lagi melakukan tindakan melawan hukum yang akan mempermalukan diri sendiri,” tandas anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang