Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat menangkap petugas satuan keamanan (satpam) bernama Is (41) pada Jumat (19/2) sekitar pukul 23.30 WIB karena diduga mencabuli seorang kerabatnya.

“Terduga berprofesi sebagai satpam di salah satu perguruan tinggi, sementara korbannya adalah Dn (17) yang merupakan adik ipar terduga,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Abdus Syukur di Padang, Sabtu (20/2).

Ia mengatakan penangkapan Is berdasarkan pengembangan laporan polisi nomor LP/1769/K/XII/2015/Spkt unit II, Rabu, 10 Desember 2015 tentang perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dari laporan itu pihaknya terus melakukan pengembangan dan akhirnya lokasi terduga dapat dipastikan.

“Tim dari Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang serta Tim Operasional Reskrim Polresta Padang langsung dikerahkan dan terduga pun ditangkap,” katanya.

Ia menyebutkan saat ini terduga berada di sel tahanan Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.

“Dan pasal yang diterapkan adalah pasal 76 E junto pas 82, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Mengacu pada kasus tersebut, dia mengimbau warga Kota Padang untuk bersegera membuat laporan apabila menjadi korban tindak pidana pencabulan.

“Segera membuat laporan agar kami bisa dengan cepat melakukan pengembangan dan terpenting tetap mewaspadai tindak cabul,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka