Jakarta, Aktual.com — Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Gubernur baru-baru ini ditengarai belum menunjukkan kemajuan demokrasi secara substantif.
Meski aturan dan UU Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara tegas menyatakan dan mendorong pelaksanaan Pikada secara demokratis, terutama dari sisi netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam politik Pilkada, namun kenyataanya di lapangan masih jauh dari harapan.
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana mengungkapkan, hasil pengamatan yang dilakukan oleh Pilkada Watch masih menemukan politisasi birokrasi masih menjadi masalah utama dari berbagai persoalan pada pelaksanaan Pilkada.
“Kami melihat, politisasi birokrasi menjadi satu masalah dari sekian banyak masalah, money politik, netralitas birokrasi, dan pelanggaran UU,” ungkap Wahyu di acara diskusi Perspektif Indonesia, kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2).
Wahyu membeberkan, dari sekian ratus pelaksanaan Pilkada dan Pilgub baru-baru ini ditemukan 80 persen dimenangkan oleh petahana.
“Dan temuan kami semua petahana pastinya memanfaatkan birokrasi sebagai tim sukses. Sehingga netralitas ASN masih jauh dari harapan,” bebernya.
Wahyu mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mendorong netralitas ASN dengan membentuk Satgas khusus untuk menjaga netralitas PNS masih setengah hati.
“Catatan kami, ada sejumlah PNS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran di netralitas kemarin. Namun justru tidak dilakukan penindakan untuk efek jera. Malah Bawaslu saling tunjuk dengan Kemenpan,” ungkapnya.
Kalau seperti ini, lanjut Wahyu kemungkinan ketidaknetralan ASN akan terulang di 2017 dengan kasus sama.
Apalagi, tutur Wahyu, kalaupun ada sanksi yang dikeluarkan oleh Kemenpan sanksinya tidak diberikan kepada pejabat utama yang bermain dalam arena politik Pilkada.
“Sanksi Kemenpan dan Bawaslu hanya mensaksi pejabat rendah, seringkali Pelaksana Jabatan (PJ) dan Sekda yang justru menjadi otak ketidaknetralan PNS jadi tidak tersentuh. Netralitas PNS masih menjadi sesuatu yang susah, pilkada hanya menjadi pesta penguasa dan pemodal,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka