Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional (Komnas) HAM meminta pemerintah tidak mendiskriminasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Alasannya, kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mereka memiliki hak sama selaku warga negara.
“WNA (warga negara asing) saja negara melindungi, apalagi warga negara Indonesia,” ujarnya dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/2).
Meski mengakui fenomena LGBT sebagai sebuah fakta, namun kata Natalius, legalisasi pernikahan sesama jenis di Indonesia sulit teralisasi.
“Butuh ratusan tahun (untuk terwujud),” jelasnya. Alasannya, menurut komisioner kelahiran Papua ini, persoalan LGBT cukup kompleks, terkait agama, sosial, dan budaya.
Artikel ini ditulis oleh: