Jakarta, Aktual.com – Diam-diam Bareskrim Polri menambah satu lagi tersangka dugaan korupsi program ‘Menabung 100 Juta Pohon’ yang digagas Pertamina Foundation, menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).

Tersangka baru itu berinisial WA. Yang bersangkutan merupakan anak buah mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina.

“Ya dia (tersangka) stafnya NN inisial WA,” ujar Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2).

Menurutnya, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu, namun tidak diumumkan ke publik. Status tersangka, kata dia, baru diketahui setelah penyidik melayangkan panggilan terhadap WA.

Ditambahkan Golkar, penyidik juga bakal kembali memanggil mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pasalnya, dana tanggung jawab sosial tersebut berasal dari perusahaan induk yaitu Pertamina.

“Kita panggil lagi (Karen-red) sebagai saksi (diperiksa) untuk dua tersangka,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka Nurlina Pramono. Pemeriksaan dilakukan guna mengembangkan proses penyidikan dugaan rasuah dan pencucian uang pada perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Bambang Waskito membenarkan mantan direktur eksekutif perusahaan pelat merah itu diperiksa sebagai tersangka.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi bekas calon pimpinan KPK tersebut semenjak ditetapkan menjadi pesakitan pada akhir tahun 2015 silam.

“Baru pertamakali diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas (pengembangan perkara),” kata Bambang, Kamis (18/2).

Dikatakan Bambang, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga jika PKN sudah dikantongi, barulah polisi akan menelisik adanya dugaan pencucian uang dari tersangka ke pihak-pihak lain.

“TPPU harus ada pidana pokoknya dulu, Nanti kalau memang PKN nya sudah ada, ya harus (diusut) TPPU nya,” tegasnya.

Yang jelas, Bambang memastikan, pemeriksaan untuk tersangka Nina masih akan terus dilakukan. Sebab, Nina baru pertama kali diperiksa tim penyidik sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara mencapai Rp 120 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: