Jakarta, Aktual.com — Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas kasus penambangan ilegal dengan tersangka Akhiong dan Rozik ke Kejaksaan Tinggi setempat.
“Kasus dengan barang bukti sebanyak 18 ton lebih pasir timah yang diproses sidik sejak 1 Oktober 2015 telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus ke Kejati pada Senin (15/2),” kata kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun’im di Pangkalpinang, Sabtu (20/2).
Ia mengatakan, kasus penambangan ilegal tersebut selesai disidik dalam waktu kurang lebih empat bulan 15 hari dan sudah bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel untuk segera disidangkan di pengadilan.
“Biasanya penanganan kasus pidana khusus seperti penambangan ilegal ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama karena perlu adanya banyak keterangan ahli, bahkan kadangkala juga perlu pengujian laboratorium terhadap contoh timah ilegal tersebut, baik pasir timah basah maupun kering,” katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang turut dilimpahkan bersama kedua tersangka oleh penyidik ke JPU Kejati Babel yaitu pasir timah basah sebanyak 101 kampil dengan berat 3.085 kg, 132 kampil pasir timah basah dengan berat 4.096 kg dan 264 kampil pasir timah kering dengan berat 11.349 kg.
“Jadi total pasir timah seberat 18 ton lebih. Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti lainnya seperti timbangan, kuali, kompor gas, mesin robin, beberapa catatan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dikatakannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Dalam pasal itu berbunyi setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Ijin dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby