Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai langkah banding yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo tepat.
“Saya kira memang KPK harus mengajukan upaya hukum, apakah banding, atau PK, itu terserah KPK. Menurut kajian hukum KPK apa yang tepat, itu harus. Dan Mahkamah Agung (MA) pun juga sudah membuka diri bila diajukan PK kalau ada penyelundupan hukum,” kata Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (2/6).
Terlebih, sambung Arsul, jika dalam proses putusan majelis hakim tunggal itu dinilai adanya unsur pelampauan kewenangan hakim. Yaitu, ujar politikus PPP itu, ketika hakim mempertimbangkan keabsahan penyidik KPK, itu bukan kewenangan hakim praperadilan, kalau hakim Arswandi mengabulkan praperadilan alasannya cukup terbatas dua alat bukti awal KPK kuat atau tidak.
“Tapi tidak bisa menilai keabsahan penyidik, apalagi tidak mendengar saksi ahli, DPR. MA saja untuk memutuskan yang seperti itu perlu mendengarkan DPR-Pemerintah-Saksi ahli, tidak menafsirkan sendiri,” ucap dia.
“Ini hakim pengadilan negeri malah menafsirkan sendiri. Yang ada di dalam UU KPK itu tidak harus menbaca pasalnya saja tapi membahas risalah UU KPK, itu yang dilakukan hakim MA,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby