Jakarta, Aktual.com — Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap sipir di Lapas Kelas II B Doyo Jayapura atas dugaan keterlibatan kasus narkoba.
Terlebih, pengungkapan kasus tersebut bukan hal baru, sebelumnya beberapa kali sipir ditangkap atas dugaan yang sama.
Baru-baru ini majelis hakim MA memvonis 8 tahun penjara seorang sipir bernama Yogi Fadly, karena meloloskan sabu ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menilik keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba di rutan atau lapas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyinggung masalah membludaknya penghuni yang berasal dari kasus narkoba.
“Siapa yang melakukan kesalahan pasti mendapat hukuman. Kalau kita bandingkan, artinya itu terjadi karena besarnya penghuni narkoba di lapas-lapas kita,” ujar Yasonna
Contoh, kata dia, di lapas Medan ada sebanyak 70 persen penghuni napi narkoba dibanding pidana yang lain. Sehingga tekanan terhadap petugas banyak sekali.
Ke depan, lanjut Yasonna program rehabilitasi akan menjadi salah satu program yang diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Rehabilitasi akan menjadi program yang sangat penting, karena tanpa rehabilitasi akan sangat sulit.”
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat bersama dengan DPR, Senin (15/2) lalu, menyampaikan bahwa peredaran di dalam sel juga turut dibantu oleh Kalapas.
“Saya dengan BIN dan Kapolri datang ke Nusakambangan. (Peredaran) narkoba patut diduga juga orang orang di dalam. Mereka membayar Kalapas hingga pengurusnya. Makanya mereka bisa mengendalikan,” ujar Luhut dalam rapat.
Luhut menjelaskan, 60 persen penghuni lapas diisi oleh narapidana narkoba. Untuk itu, berbagai antisipasi dilakukan terutama agar tak lagi ada peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu