Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.
“Opsi (penerbitan Sprindik baru) itu bisa diambil. Kemungkinan dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu ini bisa, nanti disampaikan lagi,” jelas Johan ketika berbincang dengan wartawan, beberapa waktu yang lalu.
Lebih jauh disampaikan Johan, penerbitan Sprindik baru merupakan satu-satu cara untuk kembali menjerat Ilham. Upaya itu pun dianggap tepat, lantaran tidak melanggar Undang-Undang (UU) manapun.
Kendati demikian, penerbitan Sprindik baru itu masih dalam proses pembahasan di internal KPK. Namun dipastikan, lembaga antirasuah akan melepaskan Ilham dari kasus tersebut.
“Penegak hukum punya kewenagan mengulangi proses awal. Dengan kata lain bisa menerbitakan Sprindik baru. Tapi, masih dibahas teknisnya, masih belum secara resmi definitif. Ilham masih ada perlawanan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwasanya, status tersangka yang disematkan KPK kepada Ilham, batal demi hukum. Hal itu lantaran, KPK dianggap tidak memiliki bukti jikalau Ilham benar melakukan korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby