Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan bahwa ancaman mundur Ketua KPK Agus Rahardjo jika revisi Undang-undang KPK dilakukan, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintahan Jokowi-JK.

Hal itu akan disampaikan DPR RI kepada pemerintah dalam rapat konsultasi siang ini di Istana Negara.

“Hal-hal sedemikian rupa kan menjadi input dari pada pemerintah untuk memutuskan apakah hal ini harus dilakukan atau tidak dilakukan, ini kita kembalikan kepada pemerintah dengan segala pertimbangannya,” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/2).

Agus juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan suara rakyat Indonesia yang mayoritas tidak setuju dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu.

“Pemerintah harus memasukan pertimbangan kami dari konstituen-konstituen kami, dari rakyat Indonesia. Mayoritas tidak menghendaki adanya revisi UU KPK tersebut,” ucap politikus Demokrat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang