Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)
Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)

Sibolga, Aktual.com – Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi memprediksi politik balas jasa dan balas dendam pasca kepala daerah terpilih akan tetap terjadi. Meski tetap dipayungi aturan-aturan seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politik balas jasa dan balas dendam itu, kata dia, terwujud dalam bentuk, misal: mutasi dan perekrutan pejabat-pejabat strategis.

Kendati bakal tetap terjadi, namun menurutnya itu harus dilakukan kepala daerah secara profesional. “Kalau balas jasa, ya profesional. Kalau mau direkrut, harus terbuka dan transparan seperti lelang jabatan terbuka. Walaupun kemudian dia lakukan balas jasa, tapi tidak terlalu vulgar seperti yang lalu-lalu. Karena lelang jabatan itu sudah wajib sekarang semua daerah melakukannya,” kata Agus kepada Aktual.com, Senin (22/2).

Jika proses politik balas jasa dan balas dendam itu dilakukan terlalu terbuka, maka kepala daerah akan berhadapan dengan aturan dan pengawasan. Misalnya dari Ombudsman dan DPRD setempat.

Kata dia, jangan kehendak pejabat daerah untuk lakukan ‘pembalasan’ itu jadi kehendak utama. Kalau itu dilakukan, maka kinerja si pejabat daerah itu bakal rusak. “Karena ada ombudsman, DPRD dan lembaga pengawasan. Ombudsman bisa mempertanyakan dan kita meminta ombudsman untuk lebih memantau akuntabilitas dan transparansi rekrutmen dan mutasi pegawai itu,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, fenomena pergantian pejabat di daerah pasca terpilihnya kepala daerah atau Bupati masih menjadi kebiasaan para kepala daerah yang terpilih saat ini.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengungkapkan, kebiasaan tidak baik oleh kepala daerah tersebut masih dikhawatirkan akan terjadi. Meski sebenarnya UU dan aturan di KASN sudah sangat jelas melarang hal tersebut.

“Ini cerita lama, biasanya kalau selesai pemilihan kepala daerah, apalagi saat ini Pilkada dilakukan serentak. Lebih dari 199 bupati ditambah 14 Gubernur memang dikhawatirkan akan disusul oleh penggantian dan pergeseran beberapa pejabat utama di daerah,” papar Irham di acara Perspektif Indonesia, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2).

Irham menuturkan, kebiasaan kepala daerah ini menjadi bagian dari program balas jasa dan program balas dendam yang biasanya akan dilakukan pada awal menjabat.

“Jadi memang, sebelum dan sesudah Pilkada semua pejabat khususnya para SKPD akan berdebar-debar, karena kemungkinan akan diganti atau dimutasi oleh Bupati atau kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Irham menyebut, saat ini sudah banyak, baik anggota DPR maupun orang pemerintahan di daerah terpilih ke kantor KASN untuk berkonsultasi terkait rencana penggantian beberapa pejabat di daerah yang bersangkutan. “Sudah banyak yang datang ke kantor kami, dengan alasan untuk konsultasi, ganti orang pada posisi jabatan tertentu,” sebutnya.

Padahal, lanjut Irham, UU ASN dan aturan di dalamnya sudah jelas dikatakan bahwa kepala daerah tidak bisa mengganti para pejabatnya begitu saja. “Mestinya 6 bulan baru bisa diganti, itupun harus dibuktikan dulu kompetensi, kualifikasi dan kerjanya memang tidak baik,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: