Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Herri Swantoro dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/2). Dia akan diperiksa terkait kasus suap penundaan eksekusi putusan Kasasi Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Selain itu, ada lagi pejabat MA yang hari ini juga dipanggil KPK. Dia adalah Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin serta Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Ingan Malem Sitepu.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ketiga pejabat MA itu diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna),” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua Dewan Peradilan Nasional, Fauzi Yusuf. “Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS,” jelas Yuyuk.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada Andri selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali MA dan Ichsan Suaidi serta pengacaranya Awang Lazuari Embat, pada Jumat (12/2).
Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar Rp 400 juta yang disimpan di dalam paper bag. Uang tersebut diserahkan Ichsan kepada Andri melalui Awang pada Jumat (12/2) malam.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor. Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ichsan sendiri terbukti korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby