Jakarta, Aktual.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan, rencana Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No.4 Tahun 2009 tidak mengebiri perusahaan yang ada sudah ada saat ini.
Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Data Mineral, Batu bara, dan Listrik KADIN, Garibaldi Boy Tohir mengungkapkan, pihaknya telah menerima saran pelaku usaha yang tergabung dalam Komite Tetap (Komtap) Batu bara, Teknik dan Lingkungan Mineral Batu bara, ketenagalistrikan, dan Hilirisasi Sumber Daya Mineral dan Batu bara terkait rencana pemerintah tersebut.
“Jadi para pengusaha menginginkan keseimbangan ketika rencana pembukaan ekspor mineral mentah direalisasikan. Pemerintah diminta untuk tetap memperhatikan perusahaan yang sudah ada terlebih dahulu, baru investor asing,” paparnya di Jakarta, Senin (22/2).
Menurutnya, persoalan UU Minerba selama ini memang menjadi sangat kompleks apalagi lahirnya wacana dari Kementerian ESDM unutkmembuka peluang ekspor mineral mentah atau ore (biji) yang selama ini dilarang UU Minerba.
“Selain itu, rencana pemerintah terkait hilirisasi sektor Migas pun, membuat pelaku usaha yang bertanya-tanya,” tuturnya.
Boy mengatakan rencana tersebut saat ini juga tengah dibahas di internal Kadin.
“Kita berharap bahwa rencana (revisis UU Minerba) menjadi program pemerintah yang telah dipikirkan,” harapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka