Slank menggelar konser di Gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah itu dengan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jakarta, Aktual.com — Grup band Slank berpendapat jika DPR RI lebih baik merumuskan aturan hukuman tembak mati untuk pelaku korupsi di tanah air.

Pernyataan itu disampaikan sebagai sikap ketidaksetujuan Slank terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Daripada merevisi UU KPK, lebih baik DPR membuat aturan agar para koruptor ditembak mati,” tegas drummer Slank, Bimbim di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Dalam kesempatan kali ini grup band bergenre rock itu menegaskan bahwa mereka akan selalu menjadi garda terdepan mendukung lembaga antirasuah.

“Slank akan terus berada di depan KPK agar tercipta Indonesia yang bebas korupsi,” kata sang vokalis, Akadi Wira Satriaji atau Kaka.

Diketahui, dalam mendesak DPR untuk membatalkan revisi UU KPK, Agus Rahardjo Cs mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Khusus kalangan seniman, sebelumnya dari grup band Marjinal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby