Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai apa yang disampaikan Agus Raharjo terkait pengunduran dirinya dari jabatan Ketua KPK merupakan pernyataan ‘off-side’.
Ancaman itu menyusul bila undang-undang KPK tetap direvisi.
“Ucapan off-side ngga perlu beliau sampaikan hal seperti itu. Tugass KPK sebagai penegak hukum pelaksana UU. Yang buat UU DPR bersama pemerintah,” ucap Bambang, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/2).
Bila semua lembaga/kementerian bertindak seperti yang dilakukan KPK maka tata kelola negara ini akan menjadi repot natinya. Maka itu, politikus Golkar itu mengingatkan agar KPK memahami posisinya sebagai pengguna undang-undang, dan bila ada peraturan yang menurut antirasuah tidak sesuai bisa dilakukan uji publik melalui jalur judicial review.
“Kita ingin KPK pahami tugas DPR dan pemerintah, KPK sebagai pelaksana UU pasti akan diberi kesempatan DPR untuk ikut bahas UU apa saja yang jadi keinginan KPK. Kalau akhirnya ada penyimpangan pemerintah sudah bilang akan tarik diri. DPR pun sama,”
“Dan bila KPK menilai UU yang dihasilkan tidak sesuai maka ada uji publik di Mahkamah Konstitusi (MK). Gak perlu ada yang dikhawatirkan. Kok semua kebakaran jenggot. Padahal kewenangan ditambah, SP3 dipake atau tidak itu terserah” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang