Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan bahwa penundaan revisi UU KPK bukan berarti membatalkan revisi.

“Dalam kesepakatan yang diambil antara DPR dengan pemerintah, karena publik menanggapi terhadap RUU KPK dari sisi negatifnya, dan sisi lain publik belum mendapatkan penjelasan yang utuh baik dari pemerintah atau DPR. Maka sementara prinsipnya itu revisi tetap berjalan, namun ditunda, tidak saat ini,” kata Firman, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/2).

Penundaan itu, sambung dia, untuk melakukan sosialisasi terhadap publik terkait dengan revisi UU KPK. Terutama, terhadap substansi perubahan 4 poin yang telah disepakati, baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

“Karena setelah itu nanti kami menyusun tahapan berikutnya terkait sosialisasi, soal penguatan kpk. Sebab, dalam ketentuan UU KPK saat ini masih ada ketentuan yang melanggar HAM, termasuk dengan diberikanya SP3 untuk tidak melanggr HAM itu sediri,” sebut politikus Golkar itu.

Ketika ditanyakan, sampai berapa lama revisi UU KPK itu ditunda, Firman mengaku perlu pembicaraan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

“Nah ini, kita (DPR) akan konsolidasikan hal itu kepada pak Menkopolhukam,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang