Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi haturkan terima kasih ke Presiden Joko Widodo, lantaran telah memutuskan untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Kami sangat berterimakasih. Kami mengapresiasi semua yang dilaksanakan Presiden, sudah itu saja,” kata Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Presiden Jokowi menegaskan sikap bahwa pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK. Keputusan itu sekaligus dijadikan ‘titah’ kepada DPR untuk penunda pembahasan revisi UU tersebut.

“Bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda.‎ Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Jokowi, usai bertemu dengan pimpinan DPR di Istana.

Meski mengamini keputusan Presiden, Ketua DPR Ade Komarudin tetap menyebut bahwa revisi UU KPK tak akan dicabut dari Prolegnas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby