Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penuntutan kasus penyidik KPK Novel Baswedan terkait penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat berdalih tidak dapat membuktikan dugaan penganiayaan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut. Selain itu perkara tersebut sudah kadaluarsa pada tahun ini.
Menanggapi hal itu, pengacara korban penembakan Novel, Yulisman menyatakan langkah Kejaksaan menghentikan proses penuntutan kasus yang menyeret Novel merupakan upaya untuk membodohi rakyat.
“Kejaksaan jangan membodohi rakyat. Ini sama saja dengan menjilat ludah sendiri,” kata Yulisman kepada wartawan, Senin (22/2).
Menurut Yulisman, jika alasan kejaksaan kurang cukup bukti, seharusnya kejaksaan mengeluarkan P19 (Pengembalian Berkas untuk Dilengkapi).
“Harusnya ini dijelaskan saja, siapa yang mengintervensi kejagung. Kasih tahu saja kepada publik, jangan ditutupi,” ungkapnya.
Lebih jauh Yulisman menuturkan, dalih kejaksaan yang menyebutkan kasus Novel Baswedan kadaluarsa juga tidak masuk akal.
“Saya sudah berbicara kepada bagian Humas Pengadilan Bengkulu, di sana berkas sudah lengkap, hakim sudah disiapkan, bahkan berkas dakwaan sudah dikirimkan.”
“Pengadilan bilang, kasus ini tidak kadaluarsa karena penuntutan sudah dimulai,” sambung dia.
Dia mengatakan penghentian kasus Novel Baswedan membuktikan bobroknya persoalan hukum di Indonesia. “Negara ini tidak benar,” ucap Yulisman.
Sebelumnya berkas Novel Baswedan sempat bolak-balik dari Kejaksaan Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kejari Bengkulu telah menyerahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun belakangan, usai Jaksa Agung dan Kapolri bertemu Presiden Joko Widodo, berkas tersebut ditarik kembali dengan alasan akan ada penyempurnaan. Tak hanya itu, berkas yang ditangani oleh Polda Bengkulu juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby