Semarang, Aktual.com – Dua terdakwa korupsi dana Bansos Jateng, Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto memilih tidak mengajukan banding atas vonis 1,4 tahun penjara dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mantan Kepala Biro Bina Sosial dan Ketua Tim Pengkaji Proposal (mantan Kabag Bina Sosial) Provinsi Jateng itu sepakat menerima vonis majelis hakim, setelah diberi waktu pikir-pikir 7 hari.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Irton Tabrani mengatakan perkara tersebut sudah bekekuatan hukum tetap (Inchract). “Semua sudah saling menerima baik klien kami maupun jaksa, jadi perkaranya sudah Inchracht,” ujar dia, Senin (22/2).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Slamet Widodo mengaku telah menerima pertimbangan terdakwa. “Kami sudah konsultasi pimpinan dan kami sudah menerima atas vonis duo Joko tersebut. Kami rasa vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan kami. Perbandingannya tidak jauh,” kata Slamet di Tipikor Semarang, Senin (22/2).
Vonis yang menyeret duo Joko itu tergolong sangat ringan. Mengingat kerugian negara digondol sekitar Rp 1,032miliar. Putusan itu pun menuai kritik publik.
Wakil Ketua Dewan Pembina pada Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jateng, Soeyanto menilai putusan tidak mencerminkan keadilan. Kata dia, petani dan pencuri rokok saja bisa divonis berat sampai lima tahun. Sementara pejabat koruptor hanya satu tahun lebih, bahkan sebagian bebas.
“Kalau hukum demikian, kapan efek jera akan timbul. Mau sampai kapan keadilan akan bisa berpihak pada rakyat kecil. Hukum kita hanya bisa menyalahkan orang-orang yang seharusnya bukan pelaku utama,” kata pengurus Peradi Kota Semarang versi Broto Hastono ini.
Diberitakan sebelumnya, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ari Widodo, kedua terdakwa terbukti lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menimbang dan memutuskan kedua terdakwa (JM dan JS) dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50juta subsidair 1 bulan, serta kewajiban membayar biaya perkara Rp 5ribu,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut keduanya hukuman penjara 1,6 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5ribu.
Perlu diketahui, kasus Bansos Jateng 2011 diduga belum diusut tuntas. Selain ribuan penerima bansos, sejumlah mantan pejabat pemangku kebijakan diketahui tak diproses. Diantaranya mantan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo yang turut disebut-sebut terlibat.
Bibit dan Hadi, yang kala itu menjabat diduga terlibat atas persetujuan penyaluran dana bansos senilai Rp 26 miliar lebih ke 4.492 penerima. Sesuai temuan BPK Jateng, penerima itu disinyalir fiktif dan tidak mempertanggungjawabkan dananya.
Terdapat empat jalur khusus pengajuan dana bansos, yakni lewat gubernur, Sekda, Asisten II Kesra dan Biro Keuangan. Lainnya jalur umum lewat Binsos.
Dari 24 SK gubernur yang dicairkan dananya kepada 4.492 penerima senilai Rp 26 miliar. Dari jumlah itu, BPKP atas permintaan penyidik Kejati Jateng hanya menghitung kerugian Rp 1 miliar lebih atas 164 penerima bansos.
Artikel ini ditulis oleh: