Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui kementerian ESDM menyatakan, penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali akan disesuaikan pada akhir Maret 2016 dan berlaku efektif pada April 2016 dengan asumsi penetapan harga dilakukan per tiga bulan.
“Jadi penetapan harga BBM akan kita tetapkan pada April nanti, dengan mengacu pada rata-rata harga per tiga bulan sebelumnya. Kalau saat ini harganya murah, tentu nanti harga BBM kita akan sesuaikan dan turunkan,” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, Senin (22/2).
Wiratmaja mengakui, dengan konsep penetapan harga per tiga bulan memang tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, secara positif dapat dilihat bahwa model penetapan ini berefek pada terjaganya kestabilan perekonomian nasional.
“Memang terlihat seperti rekan-rekan tau dengan kita menjaga harga BBM seperti ini kemarin ada kelebihan dan kekurangannya. kelebihannya perekeonomian kita stabil, dan di dunia pertumbuhan ekonomi indonesia tahun 2015 termasuk paling stabil dan nomor 3 dunia. Diatas kita hanya India dan China,” ungkapnya.
Artinya, lanjut Wiratmaja, itu menjadi efek positif dari konsistensi pemerintah dalam menjaga harga BBM agar tidak fluktuatif dan mengikuti harga pasar.
“Kita juga menjaga kesejukan dan kepastian dunia usaha dengan harga BBM,” lanjutnya.
Jika saat ini harga minyak dunia murah, menurut Wiratmaja tentunya nanti pada penetapan harga berikutnya juga akan mengalami penurunan.
“Jadi kita harus konsisten. Tapi misalkan harga minyak dunia suatu saat naik, tetap kita akan menjual harga rata-rata tiga bulan sebelumnya. Meski pada saat itu katakanlah April harga minyak dunia tinggi, kita akan jual rendah. Ini memang konsekuensinya,” ujarnya.
Saat ini banyak pihak dan kalangan selalu melakukan perbandingan harga Bahan Bakar Minyak yang dijual pemerintah melalui PT Pertamina dengan harga minyak yang dijual oleh negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Padahal, asumsi tersebut kurang tepat jika ingin dibandingkan dengan sistem harga yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini.
“Kita tidak mengikuti harga pasar, jadi tidak bisa dibandingkan harga BBM kita dengan Malaysia dan Singapura hari ini. karena mereka mengikuti harga pasar. Sementara kita tiap 3 bulan. Itu kebijakan yang sudah diambil pemerintah melalui pembahasan yang panjang dan sudah disampaikan ke DPR juga,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka