Makassar, Aktual.com – DPRD Makassar minta Pemerintah Kota Makassar meningkatkan kewaspadaan, untuk mengantisipasi masuknya para pekerja seks komersial dari Kalijodo Jakarta setelah tempat itu ditutup.
“Semua kemungkinan bisa saja terjadi dan kita harus bisa mengantisipasinya sejak dini jika tidak ingin kecolongan,” ujar anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar Abdi Asmara di Makassar, Senin (22/2).
Dia mengatakan, penutupan tempat prostitusi Kalijodo di Jakarta membuat beberapa kota besar di Indonesia menyiapkan diri melakukan langkah antisipasi.
Salah satu kota besar di Indonesia yang melakukan langkah antisipasi, yakni Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar mewaspadai agar panti pijat yang tersebar di kota daeng tidak terbuka begitu saja untuk mempekerjakan eks PSK Kalijodo.
Legislator Fraksi Demokrat itu menyatakan, perlu menjadi perhatian Pemkot Makassar agar pelaku eks komersial di Kalijodo tidak menyambangi Kota Makassar sebagai tempat persinggahan baru yang dapat bekerja dan menetap di tempat-tempat hiburan.
“Saya kira ini harus menjadi perhatian karena ditutupnya Kalijodo pasti orang-orang didalamnya akan pindah ke daerah-daerah lain seperti Kota Makassar yang rawan.”
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini menambahkan, bahwa Pemkot Makassar harus mewaspadai jalur laut dan dan udara yang dapat dilalui oleh para pendatang eks Kalijodo yang kemungkinan besar akan menyeberang ke Kota Daeng.
“Perlu mewaspadai hijrahnya mereka ke kota besar kemungkinannya sangat kuat karena kalau Kalijodo ditutup pasti mereka akan digusur dan mata pencaharian juga hilang, jalan satu-satunya mereka akan datang ke kota lain, kita berharap Pemkot Makassar meningkatkan kewaspadaan, seperti jalur-jalur transportasi yang dapat dilalui masuk.”
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengatakan beberapa waktu lalu upaya antisipasi telah dilakukan Pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Salah satu langkahnya, memanggil seluruh pengelola tempat hiburan malam termasuk pengelola panti pijat agar tidak menoleransi tenaga kerja yang tidak berizin.
“Sama seperti waktu Dolly (gang prostitusi di Surabaya). Kita langsung panggil semua pengelola tempat hiburan dan menyampaikan sikap kita yang tidak mentolerir tenaga kerja yang tidak berizin. Semua tenaga kerja wajib dilaporkan oleh pengelola usaha hiburan,” kata Ketua PMI Makassar itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu