Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan melantik sendiri Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (23/2). Ada delapan alasan kenapa Mendagri Tjahjo memutuskan demikian.
“Agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan untuk memberikan kepastian hukum, maka dengan hormat kami memohon izin untuk melakukan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Konawe Selatan,” katanya, Senin (22/2).
Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, perihal Permohonan Ijin Melantik Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Tjahjo membeberkan delapan alasan dimaksud.
Pertama, keputusan KPU Kabupaten Konawe Selatan pada 22 Desember 2015. Yakni perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dimana telah ditetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Sarumuddin dan Arsalim, dengan perolehan suara 57099 atau 38,01 dari total suara sah.
Kedua, surat panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 25 Januari 2016 terkait keterangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015
Ketiga, KPU Kabupaten Konawe Selatan telah mengirimkan berkas kepada DPRD Konawe Selatan.
Selanjutnya DPRD Konawe Selatan mengirimkan berkas tersebut kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Keempat, bahwa DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada 29 Desember 2015 telah menyampaikan usulan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan kepada Mendagri cq Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Namun Gubernur Sulawesi Tenggara tidak meneruskan/mengirim berkas dari KPU Konawe Selatan dan DPRD Konawe Selatan kepada Mendagri, dengan alasan persyaratan administrasi Arsalim sebagai Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih kurang lengkap,” kata Tjahjo dalam surat tersebut.
Keenam, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada 9 Februari 2016 mengusulkan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan periode 2016 – 2021 kepada Mendagri.
Ketujuh, Pasal 160 ayat (3) UU 8/2015 bahwa ‘Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Terakhir, Pasal 164 ayat (1), (2), dan (3) UU 8/2015.
Ayat (1), bahwa ‘Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Propinsi yang bersangkutan.
Ayat (2), bahwa dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur.
Dan, ayat (3) dalam hal Gubernur dan atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















