Jakarta, Aktual.com — Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk melakukan revisi terhadap UU Mineral dan Batubara (Minerba) dibenarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, saat ini UU Migas dan Minerba memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Mengenai UU Migas dan Minerba itu memang sudah masuk dalam Prolegnas,” kata Gus Irawan dalam acara diskusi publik Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di KAHMI Centre, Jakarta, Selasa (23/2).
Namun, Gus Irawan mengungkapkan, terkait dengan pembahasan dan revisi UU Migas dan Minerba tersebut, sampai saat ini komisi VII DPR belum menerima naskah akademik tentang arah dan konsep energi kedepan, termasuk soal Dana Ketahanan Energi (DKE).
“Kita sudah tiga kali minta, tapi pak Menteri ESDM belum serahkan sampai sekarang. Jadi sampai sekarang komisi VII belum terima konsepnya, termasuk soal DKE,” katanya.
Sehingga, menurut Gus Irawan, sampai saat ini anggota DPR Komisi VII belum tahu arah pengembangan DKE ke depannya.
“Intinya tentunya kami akan tetap melihat dari sisi, bagaimana UU Migas dan Minerba ini nantinya didorong untuk pro rakyat,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan