Jakarta, Aktual.com — Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi menandatangani perjanjian dalam Trans Pacific Partnership (TPP), maka imbasnya akan lebih menakutkan lagi dari yang selama ini dibayangkan publik.

Pasalnya dengan masuknya ke dalam TPP ini, bisa jadi akan ada harmonisasi aturan, atau tepatnya aturan-aturan yang memberatkan perusahaan asing, terutama Amerika Serikat (AS) akan dicabut.

“Sehingga UU Minerba bisa saja dicabut, karena selama ini dianggap memberatkan investor AS. Bahkan aturan soal pembangunan smelter pun tidak akan ada lagi,” tutur ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Berly Martawardaya di Gedung PBNU, di Jakarta, Selasa (23/2).

Bahkan, kata dia, kalau perusahaan dari negara asal anggota TPP itu merasa keuntungannya diambil oleh pemerintah, maka perusahaan yersebut bisa menggugat ke peradilan internasional atau dibawa ke Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

“Jadi mereka bukan membawanya ke pengadilan Indonesia tapi membawanya ke ISDS. Dengan pengacara yang jago-jago. Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah jangan mengganggap remeh TPP,” kata dia.

Kasus seperti ini pernah dilakukan oleh investor rokok, Phillips Morris terhadap pemerintah Australia. “Bahkan mereka bisa menang ketika kasusnya dibawa ke peradilan internasional,” jelas dia.

Tak hanya itu, terkait produk yang dipasarkan pun harus mengikuti standar internasional. Antara lain, harus ada standarisasi dan sertifikasi seperti produk di AS dan negara anggota TPP lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka