Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pidato saat peluncuran Gerakan Tertib dan Disiplin Nasional di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (29/11). Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program tersebut untuk mendorong Indonesia menjadi bangsa yang disiplin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Keberadaan peraturan daerah (Perda) harus sesuai dengan kewenangan daerah. Keberadaannya juga harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat, sebab Perda berimplikasi langsung pada anggaran daerah.

Maka dari itu, sinkronisasi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat segera dibenahi.

Perda sebagai output di dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan tidak hanya harus berada dalam koridor tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembentukan Perda (juga) harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi, karena hal ini mengakibatkan mandulnya investasi di daerah,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (23/2).

Tjahjo menekankan demikian sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih. Dimana 3000 peraturan diantaranya adalah Perda yang harus dilakukan pembatalan.

Disampaikan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

Kemendagri juga membangun komunikasi dengan stakeholder daerah melalui sistem e-perda dan e-register. Diharapkan melalui komunikasi dan koordinasi tersebut dapat terwujud efisiensi dan efektifitas pembentukan peraturan daerah.

Selain itu, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga diberikan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 251 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 guna membatalkan Perda di Kabupaten/Kota.

“Karena diberikan kewenangan oleh undang-undang, apabila Gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: