Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan penundaan pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, karena dinilai dapat menimbulkan kegaduhan politik.

“Revisi UU KPK itu adalah usul inisiatif DPR RI dan sudah disetujui Pemerintah di tingkat badan legislasi, tapi kenapa sekarang Pemerintah yang menunda,” kata Junimart Girsang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (23/2).

Junimart mempertanyakan hal itu pada forum rapat paripurna DPR RI yang diimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Menurutnya, revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR RI, kalau mau dilanjutkan atau dihentikan seharusnya diusulkan oleh DPR RI.

Kalau Pemerintah menunda, kata dia, sampai kapan penundaannya, harus jelas karena dapat menimbulkan ekses kegaduhan.

“Kenapa ditunda, kenapa tidak dihentikan saja. Kalau dihentikan, sekalian dikeluarkan dari daftar prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2016,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan pernyataan sejumlah pakar yang menyatakan revisi UU KPK tidak perlu dilanjutkan. Menurut Junimart, apakah para pakar tersebut sudah membaca isi draft RUU KPK secara keseluruhan.

“Kalau belum membacanya secara keseluruhan, sebaiknya jangan memberikan pernyataan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara