Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri menilai kurang cukup bukti dan daluarsa yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penuntutan terhadap kasus yang menyeret penyidik KPK Novel Baswedan, tidak tepat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Agus Rianto merasa pihaknya telah melakukan prosedur yang sesuai terkait penanganan perkara tersebut. Mulai penyelidikan hingga merampungkan penyidikan.

“Kalau (Kejaksaan) sekarang ada menyatakan bukti enggak cukup atau kadaluarsa, bagaimana saat (Kejaksaan) menerbitkan berkas sudah P21?,” ucap Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Polri dalam hal ini, sambung Agus tidak sertamerta menyesalkan keputusan Kejaksaan yang tidak melanjutkan perkara Novel ke meja hijau. Menurutnya, bila suatu perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dalam hal ini P21, maka tugas Polri pun sudah selesai dalam mengusut perkara tersebut.

“Berkas sudah oke, Kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan, sudah tetapkan juga hari sidang. Kenapa (berkas) ditarik lagi?. Boleh enggak ditarik kembali? Tanya kejaksaan. Jika suatu kasus sudah P21 dan lengkap, tuntas pekerjaan Polri,” kata Agus.

Ia menegaskan, Polri amat menghormati keputusan Kejaksaan yang tidak meneruskan perkara Novel Baswedan. Bahkan, Polri juga enggan mencari novum atau bukti baru untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami sudah limpahkan dan sudah P21, mencari bukti apalagi? Ya enggak perlu dong. Polri menghormati keputusan Kejaksaan terkait Novel,” terang Agus.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad telah menyatakan menghentikan perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Selain berbenturan dengan masa kedaluwarsa kasus tersebut, Kejagung beralasan pihaknya tidak mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu ke ranah penuntutan.

“Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya,” kata Noor Rachmad, Senin (22/2) kemarin.

Ia berdalih, ada dua alasan yang melatarbelakangi pihaknya menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Yang pertama adalah tidak cukup bukti dan yang kedua karena kasus tersebut sudah kedaluarsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby