1 dari 6
Tokoh senior Mahkamah Partai PPP Bachtiar Chamzah(batik biru) dan di dampingi senior - senior PPP memberikan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada salah satu Komisioner KY Sukma Violetta (kedua kanan) di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (23/2/2016). Kedatangan para tokoh senior PPP meminta agar KY dapat menganalisis putusan kasasi perdata yang memenangkan kepengurusan Djan Faridz.
Untuk memperkuat laporannya, Bachtiar Cs juga menyerahkan putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014, putusan PN Jakpus Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 19 Mei 2015, putusan MA Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 dan analisis putusan PN Jakpus Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 19 Mei 2015 dan Putusan MA Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang dilakukan Mahkamah Partai DPP PPP.
Untuk memperkuat laporannya, Bachtiar Cs juga menyerahkan putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014, putusan PN Jakpus Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 19 Mei 2015, putusan MA Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 dan analisis putusan PN Jakpus Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 19 Mei 2015 dan Putusan MA Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang dilakukan Mahkamah Partai DPP PPP.
Tokoh senior Mahkamah Partai PPP Bachtiar Chamzah (batik biru ) dan di dampingi senior - senior PPP melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada salah satu Komisioner KY Sukma Violetta (ketiga kanan) di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (23/2/2016). Kedatangan para tokoh senior PPP meminta agar KY dapat menganalisis putusan kasasi perdata yang memenangkan kepengurusan Djan Faridz.
Artikel ini ditulis oleh:

















