Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (kini SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), segera rampung.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani mengatakan, pihaknya sedang dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 jaksa.

Sebenarnya penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke jaksa penuntut umum. Namun, proses penyidikan dinyatakan belum lengkap alias P19 karena belum menyertakan perkiraan kerugian negara (PKN).

“Kemarin kan kurang PKN. Sekarang sudah ada ya secepatnya. Mungkin minggu-minggu ini,” kata Hadi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Menurut dia, jaksa hanya meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan PKN saja. Selebihnya, proses penyidikan sudah dianggap lengkap.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigatif terkait PKN kasus ini. Hasilnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp35 triliun karena kerugian total.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan ada proses yang mesti dilalui meski perkiraan kerugian negara sudah diterima.

“Tentunya sekarang sedang diproses. Kan tidak bisa sehari dapat lalu besok selesai,” kata Agus saat dikonfirmasi secara terpisah.

Jika proses yang tidak dia rinci itu sudah selesai, maka penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke jaksa. “Kalau sudah ya secepatnya,” ujar Agus.

Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.

Sekedar informasi, penyidik telah menahan Priyono dan Djoko. Sementara Honggo masih dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura.

Polisi menduga masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun tersangka baru menyusul tiga pesakitan sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby