Jakarta, Aktual.co — Bukan hanya melanggar peraturan, mereklamasi teluk Jakarta juga melanggar Hak Asasi Manusia. Direktur Eksekutif WALHI Puput TD Putra mengatakan dari aspek sosial dan budaya, mereklamasi teluk Jakarta merupakan pelanggaran HAM. Sebab, masyarakat pesisir yang sedianya menggantungkan hidup sebagai nelayan pesisir harus bergeser.
“Kalau mlihat dampaknya sosial budaya dan lainnya, ini pelanggaran HAM. Pelanggarangan HAM untuk mendapat tempat tinggal yang baik,” ujar Puput di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurutnya, reklamasi mesti dihentikan. Karena, selain berdampak pada masyarakat kecil juga mengganggu ekosistem laut yang ada.
“Ya hentikan saja. Sudah jelas ini berdampak pada msyarakat kecil, mengganggu ekosistem yang ada, merubah bentang alam yang ada. Kan banyak ruginya, siapa yang di untungkan ? Hentikan saja. Buat apa dipaksakan. Kalau dipaksakan berarti ada apa di reklamasi ini ?” katanya
Karena teluk Jakarta masuk dalam zona strategis nasional, lanjutnya, maka seharusnya pemprov dan pengembang melakukan kajian terbuka kepada amasyarakat dan akademisi.
“Harusnya pemprov DKI menyadari. Sama-sama pemprov, masyarakat, akademisi melakukan kajian tidak tertutup. In kan sembunyi-sembunyi. Ini yang nggak baik, keterbukaan ttiak ada dari pihak pengembang maupun pemerintah,” tuturnya
Artikel ini ditulis oleh:

















