Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pelanggaran perjanjian kontrak pembangunan apartemen Kempinsky dan Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sudah masuk ke tahap penyidikan.

Pelanggaran kontrak pembangunan dua gedung tersebut diduga dilakukan oleh PT Grand Indonesia, dan PT Cipta Karya Bumi Indah yang merupakan anak perusahaan dari Djarum Group.

“Ini baru kita naikan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/2).

Arminsyah menjelaskan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana pelanggaran perjanjian kontrak terkait pembangunan dua gedung tersebut. Atas pelanggaran kontrak yang dilakukan, Arminsyah menerangkan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN merugi.

Hal ini terkait dengan tidak adanya pembayaran uang sewa dan pembangunan atas dua gedung yang dimaksud.

“Jadi dua bangunan itu dibangun di luar perjanjian antara PT GI dan PT HIN. Artinya dari pembangunan itu, enggak ada pemasukan ke negara. Nah nanti dipidana dong,” ucap dia.

Meski demikian, Arminsyah masih merahasiakan jumlah kerugian atas pelanggaran kontrak itu. Yang pasti, pihaknya masih berupaya mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus mengisyaratkan akan meminta keterangan pihak BCA dan Apartemen Kempinski terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.

“Ya itulah, kan pihak-pihak terkait yang kita tanyakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat dikonfirmasi‎ beberapa hari lalu.

Kejaksaan Agung telah mendatangi Grand Indonesia, Rabu (17/2) kemarin. Ketadangan anak buah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

Kerjasama ini tetang pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara seluas 42. 815 m2 untuk hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I 80 ribu m2, pusat perbelanjaan II 90 ribu m2 dan Fasilitas Parkir 175 ribu m2.

Namun kenyataan selain empat obyek yang telah disepakati, diam-diam PT CKBI menambah dua fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Pembangun dua fasilitas ini diduga mengakibatkan pemasukan negara menjadi berkurang.

Dari penelusuran ternyata PT CKBI merupakan anak usaha Djarum Group yang menangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004 dengan sistem built, operate dan transfer (BOT) selama 30 tahun.

Dalam hal ini Djarum menyediakan dana 154, 76 juta Amerika Serikat (AS) guna peremajaan Hotel Indonesia dan menjadi Grand Mal Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby