Jakarta, Aktual.com — Perusahaan pertambangan di dalam negeri selama ini masih menggunakan produk-produk dari luar negeri yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam kegiatan operasi pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Bambang Gatot Aryono mengakui, jika saat ini memang perusahaan tambang umumnya menggunakan barang impor untuk kegiatan operasinya.
Penyebabnya, menurut Gatot adalah karena produk tambang dalam negeri yang dibutuhkan oleh perusahaan tambang lebih mahal dibandingkan produk impor.
“Memang barang-barang yang ditransaksikan dalam negeri lebih mahal dibandingkan barang impor dari luar negeri. Sehingga perusahaan di sektor tambang lebih memilih untuk menggunakan produk impor,” papar Bambang dalam acara Indonesia Mining Forum di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2).
Bambang mengungkapkan, penyebab mahalnya harga barang dalam negeri dikarenakan oleh tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan 10 persen oleh pemerintah.
“PPN ini yang membuat harga produk tambang dalam negeri lebih mahal,” ungkapnya.
Selain karena penetapan PPN tersebut, hal yang menyebabkan produk dalam negeri lebih mahal karena kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran barang impor dengan fasilitas bea masuk. “Sehingga tentunya barang impor lebih murah,” ujarnya.
Namun, Bambang menegaskan bahwa mestinya perusahaan pertambangan di Indonesia tetap menggunakan produk dalam negeri untuk kebutuhan operasi dan produksi pertambangan.
“Efeknya akan multiplier bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya pada bidang produksi barang kebutuhan tambang,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan