Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa tidak ada hubungannya antara Rancangan Undang-undang Tax Amnesty dengan revisi Undang-undang KPK apalagi dengan pembahasan APBN perubahan.

“Saya melihat tidak ada hubungannya, tetapi ada sejumlah fraksi berpendapat itu sah-sah saja. Karena ini tidak ada kaitannya dengan APBN-P maupun KPK,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/2).

Menurut Fadli, pemerintah tidak perlu memaksakan dengan hanya mengharapkan pemasukan dana pengampunan pajak yang berada di luar negeri untuk mendongkrak pendapatan negara di APBN-P 2016 mendatang.

“Tax Amnesty bukan satu-satunya jalan, seharusnya pemerintah memperluas objek pajak, bukan menjadikan tax amnesty sebagai jalan pintas dan tentu pegampunan akan mencederai rasa keadilan para pembayar pajak yang patuh, apa reward untuk mereka itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang