Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution membenarkan kliennya dijerat Pasal 296 junto 506 KUHP terkait penetapan tersangka kasus prostitusi.

Razman mengatakan akan lakukan persiapan hadapi jeratan pasal prostitusi ke kliennya. “Tentu yang dipersiapkan sesuai pasal yang disangkakan pasal 296 junto 506 KUHP terkait prostitusi. Nah nanti kita lihat apa hasil pemeriksaannya,” imbuh dia.

Ditegaskan dia, kliennya hanya akan diperiksa untuk kasus prostitusi. Tidak untuk kasus temuan senjata tajam berupa panah di kafe milik Aziz saat penggeledahan dilakukan kepolisian pekan lalu.

“Pemeriksaan terkait prostitusi, tidak ada yang lain, jadi kalau ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat, tapi saya yakin Polri profesional,” kata dia.

Terkait kasus prostitusi yang menjadikan Aziz sebagai tersangka, Polda Metro sudah memeriksa tujuh orang saksi. Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, mengatakan Aziz ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara hari Minggu (21/2) lalu. “Dijerat Pasal 296 jo 506 KUHP tentang mucikari,” kata dia, 22 Februari lalu.

Artikel ini ditulis oleh: