Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Usai jalani pemeriksaan, RJ Lino terdiam saat ditanya kemungkinan dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun kuasa hukumnya, Frederic Yunadi mengatakan klienya mengaku siap.

“‎Siap jadi tersangka, ini kan negara hukum jadi kami ikuti saja,” singkat Frederic usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Bareskrim di kompleks Mabes Polri, Jakarta, (24/2).

Penyidik berencana akan melakukan gelar perkara usai memeriksa RJ Lino untuk menentukan tersangka baru. RJ Lino pun menyerahkan seluruhnya kepada penyidik jika dirinya diterapkan tersangka usai gelar tersebut.

“Gelar perkara silahkan saja, kami tunggu saja‎. Saya tetap tidak bersalah. Tadi di dalam hanya ngobrol saja, paraf berita acara, tidak ada yang lain,” kata RJ Lino.

‎Sebelumnya bekas Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri. Lino diperiksa untuk yang ketujuh kalinya sebagai saksi di dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane. Dalam kasus ini ‎Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).

Artikel ini ditulis oleh: